Hai Sobat Healthies,Kementerian Kesehatan secara resmi menghapus aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi gotong royong berbayar individu dengan menerbitkan ketentuan PMK Nomor 23 Tahun 2021.Dengan ditiadakannya aturan tersebut, maka mekanisme vaksinasi COVID-19 sama seperti sebelumnya yakni diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat melalui Program Vaksinasi Nasional COVID-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong>>>