Persyaratan Pengurusan Bpjs/Kis (Bayi)
Halo sobat healthies
Sudahkah anda memiliki Jaminan Kesehatan ?
Kota Mojokerto sudah UHC sejak Tahun 2017. Pemda membayar premi BPJS Kesehatan warga Kota Mojokerto yang menjadi peserta PBID "Jaminan Kesehatan sangat kita butuhkan meskipun kita tidak sakit / dalam keadaan sehat"
Nah untuk itu kami akan menjelaskan apa saja sih kelengkapan untuk melakukan pengurusan BPJS/KIS (Bayi)
1. FC KK (Suami dan Istri jika belum 1 KK)
2. FC KTP (Suami dan Istri jika belum 1 KK)
3. FC BPJS/KIS Ibu
4. FC Surat Keterangan Lahir
5. FC Buku KIA (Bagian Identitas, Pemeriksaan Hamil, Pemeriksaan Bayi, dan Imunisasi)
6. Khusus : Jika Suami Istri belum 1 KK, Melampirkan FC Buku Nikah
Bagaimana sih alur dari kepengurusan BPJS/KIS ini ?
SIMAK gambar di bawah ini sobat !
Kami akan berusaha untuk menyelesaikan pengurusan surat ini dalam waktu secepat mungkin, namun biasanya membutuhkan waktu maksimal 1-3 hari kerja
Jika kamu memiliki pertanyaan atau kebingungan dalam mengurus dokumen kamu, jangan ragu untuk menghubungi kami di Instagram @dinkes_kota_mojokerto atau No Whatsapp helpdesk kami pada nomor 082190009565
Semua proses pengurusan tidak dikenakan biaya (GRATIS)
Salam hangat ...