Vaksinasi Gotong Royong Ditiadakan
Hai Sobat Healthies,
Kementerian Kesehatan secara resmi menghapus aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi gotong royong berbayar individu dengan menerbitkan ketentuan PMK Nomor 23 Tahun 2021.
Dengan ditiadakannya aturan tersebut, maka mekanisme vaksinasi COVID-19 sama seperti sebelumnya yakni diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat melalui Program Vaksinasi Nasional COVID-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan.
Source: IG @kemenkes_RI