Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan kepada PPID Kota Mojokerto berdasarkan alasan dengan tahapan sebagai berikut:Pengajuan keberatan harus ditujukan kepada Atasan PPID (Sekretaris Daerah Kota Mojokerto).Keberatan sebagaimana dimaksud harus diajukan>>>
Langkah PertamaPemohon Informasi Publik mengajukan permohonan secara tertulis maupun online dengan melampirkan:Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan KependudukanBagi Pemohon Badan Hukum melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum dari>>>