Logo



Persyaratan Pengurusan Bpjs/Kis (Bayi)

Senin, 27 Maret 2023
Author : Admin

Halo sobat healthies

Sudahkah anda memiliki Jaminan Kesehatan ? 

Kota Mojokerto sudah UHC sejak Tahun 2017. Pemda membayar premi BPJS Kesehatan warga Kota Mojokerto yang menjadi peserta PBID "Jaminan Kesehatan sangat kita butuhkan meskipun kita tidak sakit / dalam keadaan sehat" 

Nah untuk itu kami akan menjelaskan apa saja sih kelengkapan untuk melakukan pengurusan BPJS/KIS (Bayi)  

1. FC KK (Suami dan Istri jika belum 1 KK) 

2. FC KTP (Suami dan Istri jika belum 1 KK) 

3. FC BPJS/KIS Ibu 

4. FC Surat Keterangan Lahir 

5. FC Buku KIA (Bagian Identitas, Pemeriksaan Hamil, Pemeriksaan Bayi, dan Imunisasi)

6. Khusus : Jika Suami Istri belum 1 KK, Melampirkan FC Buku Nikah


Bagaimana sih alur dari kepengurusan BPJS/KIS ini ? 

SIMAK gambar di bawah ini sobat ! 



Kami akan berusaha untuk menyelesaikan pengurusan surat ini dalam waktu secepat mungkin, namun biasanya membutuhkan waktu maksimal 1-3 hari kerja 

Jika kamu memiliki pertanyaan atau kebingungan dalam mengurus dokumen kamu, jangan ragu untuk menghubungi kami di Instagram @dinkes_kota_mojokerto atau No Whatsapp helpdesk kami pada nomor 082190009565 

Semua proses pengurusan tidak dikenakan biaya (GRATIS)

Salam hangat ...