Logo



Pemerintah Turunkan Tarif Pemeriksaan Rdt Antigen

Jumat, 10 September 2021
Author : Admin

Kementerian Kesehatan menurunkan harga pemeriksaan RDT-Antigen di fasyankes turun jadi Rp 99.000 untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp 109.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan ini berlaku mulai 1 September 2021.

Penetapan batasan tarif tertinggi ini berdasarkan hasil evaluasi pemerintah dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.

Harapannya dengan harga yang lebih terjangkau dapat meningkatkan pengujian (testing) kasus COVID-19 sebagai bagian dari kegiatan memutus mata rantai penularan COVID-19.

Besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RDT Antigen atas permintaan sendiri dan tidak berlaku untuk kegiatan contact tracing atau rujukan kasus ke RS yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RDT-Ag dari pemerintah.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh fasyankes yang menyediakan fasilitas pemeriksaan RDT-Antigen. Kemenkes menghimbau Dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RDT-Antigen.

Source : IG _ KemenkesRI